Sumbawa Barat NTB - Dalam mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana Melaksanakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Kamis (22/6), pukul 22.30 Wita bertempat di Pos Satu Pelabuhan Laut Poto Tano Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Bersama 3 personelnya Kapolsek Kawasan Laut Poto Tano IPTU Nurlana melakukan patroli di seputar kawasan pelabuhan , Guna mengantisipasi kejahatan 3C serta gangguan lainnya yang dapat menggangu masyarakat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K Melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos. menjelaskan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang terjadi di kawasan pelabuhan.
" Giat KRYD kami lakukan secara rutin guna menekan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano sebagai gerbang masuk lintas Pulau Sumbawa, " tandasnya.
Baca juga:
Polsek KP3 Tano Lakukan Pemeriksaan KRYD
|
Lebih lanjut Edi menerangkan adapun sasaran dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD), kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan sebagai antisipasi adanya yang membawa, menyimpan, memiliki dan mengkonsumsi minuman keras, (Miras) antisipasi senjata tajam dan senjata api (Sajam dan Senpi), antisipasi narkoba, antisipasi bahan peledak (Handak), antisipasi barang muatan ilegal, serta kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah, " terangnya.
" Kami juga melaksanakan pemeriksaan di fokuskan kendaraan box dan truk yang bermuatan Hewan Hidup, daging, sayur dan bawang merah serta memberikan Teguran kepada Supir angkutan Bus agar membatasi muatan barang bawaanya, selain itu memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan,
Dan yang terakhir memberikan teguran terhadap penumpang/pengguna jasa pelabuhan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19, " pungkasnya. (Adb)